Sinopsis
Data dan Informasi tersebut setiap tahunnya mengalami perubahan seiring dengan perkembangan jaman, sehingga revisi dalam Sistem Informasi Rumah Sakit yang sudah ada saat ini mutlak dibutuhkan.
Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) adalah suatu proses pengumpulan,
pengolahan dan penyajian data rumah sakit se-Indonesia. Sistem Informasi ini
mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus, baik yang dikelola secara
publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. SIRS ini merupakan
penyempurnaan dari SIRS Revisi V yang disusun berdasarkan masukan dari tiap
Direktorat dan Sekretariat dilingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya
Kesehatan. Hal ini diperlukan agar dapat menunjang pemanfaatan data yang
optimal serta semakin meningkatnya kebutuhan data saat ini dan yang akan
datang.
Berdasarkan pengalaman pelaksanaan di Rumah Sakit, pedoman sistem informasi
rumah sakit tersebut belum dapat memberikan gambaran pencatatan secara
lengkap terhadap semua kegiatan di Rumah Sakit, sehingga dirasakan sangat perlu
untuk menyusun Buku Petunjuk Pengisian, Pengolahan dan Penyajian Data
Rumah Sakit.
Diharapkan Buku Petunjuk teknis ini dapat menjadi suatu pedoman didalam
pengisian, pengolahan dan penyajian data rumah sakit yang tercantum didalam
Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 1171/MENKES/PER/VI/2011 Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit mulai dari
Laporan Data Kegiatan Rumah Sakit (RL 1) sampai dengan Laporan Data (RL 5)
yang sudah diberlakukan sejak diundangkan tanggal 1 Juli 2011.
|